Koperasi Langit Biru (KLB) adalah
koperasi yang didirikan pada bulan Januari 2011 oleh Jaya Komara, bisnis ini
melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polres
Tanggerang Polisi Shinto Silitonga, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian
antara izin usaha KLB dan aktivitas usahanya, hal itu karena KLB adalah
koperasi konsumen yang tidak boleh melaksanakan investasi sampai usahanya
berjalan 2 tahun dan ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan KLB.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen
baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah
dinyatakan stabil laporan keuangannya paling cepat dalam waktu 2 tahun. Jika
hal itu sudah dipenuhi, koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari
Bapepam-LK.
Sejak didirikan pada bulan Januari,
Koperasi Langit Biru (KLB) itu mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan
hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 supplier daging sapi. Namun, dalam
prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.
Ada dua jenis yang ditawarkan KLB,
yakni investasi paket kecil, dengan nilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5
kilogram daging, dan investasi paket besar, dengan nilai investasi Rp 9,2 juta
atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat, yakni Rp10.000,- per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp9.000,- dan investor Rp1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp150.000,-.
Sedangkan pada investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya mencapai Rp12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp1 juta per bulan.
Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Namun, pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
etika bisnis adalah etika untuk berbisnis secara baik dan fair dengan menegakkan hokum dan keadilan secara konsisten dan konsekuen setia pada prinsip-prinsip kebenaran, keadaban dan martabat. Karena bisnis tidak hanya bertujuan untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi, apabila tidak akan mengorbankan hidup banyak orang, sehingga masyarakat pun berkepentinan agar bisnis dilaksanakan secara etis. Namun lain halnya dengan koperasi langit biru, bisnis ini meraup keuntungan banyak dengan mennggelapkan uang nasabahnya, jelas ini tidak etis karena tidak ada moral dan tanggung jawab dari pelaku bisnis tersebut.
Koperasi langit biru juga telah melanggar
prinsip-prinsip dalam etika bisnis yaitu prinsip
kejujuran, dalam hal ini kejujuran dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya
yang berdampak kepada prinsip integritas moral, ini merupakan dasar dalam
berbisnis, harus menjaga nama baik perusahaan tetap dipercaya dan merupakan
perusahaan terbaik. KLB saja tidak bias menjaga kepercayaan para nasabahnya
yang telah menanamkan dananya ke koperasi tersebut, alhasil nama baik koperasi
ini telah tercoreng dengan kasus penipuan.
KLB juga telah melanggar UU
perlindungan konsumen (UU No. 8/1999), Pasal 2 Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum.
0 komentar:
Posting Komentar